-->

Makna Undang Undang Desa



Banyak  pihak yang menanyakan kepada saya dengan kalimat pertanyaan yang hampir sama, tentang apa urgensinya Undang-Undang Desa bagi Pemerintahan Desa serta bagi masyarakat desa secara keseluruhan di Indonesia . Didalam berbagai kesempatan baik dalam rapat-rapat umum yang dihadiri para aparatur Pemerintah Desa ( Kepala Desa & Perangkat Desa ), serta dalam pertemuan-pertemuan terbatas baik dalam forum diskusi maupun semiloka, saya selalu menjelaskan dengan bahasa yg saya sederhanakan dengan harapan agar penjelasan yang saya berikan mudah dipahami dan dimengerti oleh para audiens yang mayoritas adalah komunitas Pedesaan.
Bahwa posisi dan peran penting keberadaan UU Desa bagi masyarakat desa seluruh Indonesia, saya analogikan (gambarkan) seperti pentingnya keberadaan Al-Qur’an bagi umat Islam . Dengan gambaran ini saya berharap para audiens dapat membayangkan betapa susahnya umat Islam jika tanpa tuntunan kitab suci yang bernama Al-Qur’an. Tentu saja akibatnya umat Islam diseluruh dunia tidak dapat melaksanakan ibadah ritualnya yang bernama Sholat dan tidak memahami aturan serta tata cara melakukan Zakat dalam segala jenis dan bentuknya . Tanpa Al-Quran, umat Islam tidak akan mengerti yang haq dan yang batil, tidak akan memahami antara yang halal dan yang haram, yang  baik dan yang benar menurut kaedah agama Islam, dsb, dll . Bahkan tanpa keberadaan Al-Quran rasanya tidak ada agama yang bernama Islam didunia ini. Analogi /gambaran yang saya buat ini barangkali dianggap terlalu berlebihan, tetapi sungguh tidak ada maksud didalam kandungan hati saya untuk menyamakan antara Undang-Undang dan Al-Quran , dalam hal ini saya hanya berharap untuk memudahkan penalaran bagi para pembaca yang tentu saja rata-rata orang desa seperti saya ini. Hal ini saya anggap penting untuk dijelaskan agar tidak menjadi polemik sehingga membiaskan subtansi bahasan yaitu menyangkut masalah Undang-Undang Desa.http://profile.ak.fbcdn.net/hprofile-ak-snc4/hs868.snc4/71177_250338612319_4435653_n.jpg
Demikian pula atas arti penting keberadaan Undang-Undang Desa bagi Desa yang tentu saja didalamnya adalah para aparatur pemerintahan desa, lembaga-lembaga desa lainya, masyarakat desa, hak-hak adat desa dan semua yang terkait masalah pedesaan.
Perlu diketahui serta dipahami oleh para pembaca, bahwa sejak Indonesia merdeka  pada tanggal 17-8 -1945, dinegeri yang bernama Indonesia ini belum pernah ada UU yang mengatur tentang desa. Hal ini tentu saja secara historis (kesejarahan)sangat ironis dan bahkan tragis, sebab desa yg didalam kitab Negara Kertagama ( era kerajaan Majapahit ) disebut Deca  adalah cikal bakal berdirinya sebuah kerajaan, kasultanan, negara dan sejenisnya. Didalam rujukan buku sosiologi & antropologi pedesaan dijelaskan bahwa, desa dalah merupakan cikal bakal berdirinya negara, desa adalah pondasi negeri dan desa adalah pilar bangsa, artinya tidak pernah ada negara dengan segala bentuknya tanpa adanya desa .
Berdasarkan data dan catatan kuno menyangkut sejarah berdirinya desa - desa di Nusantara yang ditemukan di Moseum Leiden Negeri Belanda, ternyata desa - desa di Nusantara telah dikenal bangsa - bangsa didunia sejak tahun 1114 M, dimulai ketika seorang warga negara Belanda yang bernama Herman Werner  melakukan expedisi pelayaran ke Asia Timur Jauh, singkat cerita setelah memasuki wilayah Nusantara dan Herman Werner  dan menemukan tempat - tempat yang dihuni komunitas - komunitas / kelompok - kelompok kecil manusia, maka oleh Herman Werner tempat itu diberi nama Desa / deca yg diadopsi dari bahasa Urdu yaitu dari kata / kalimat Swadesi yang berarti tempat leluhur / bumi pusaka .
                Dijelaskan pula didalam sejarah terbentuk dan berdirinya desa, bahwa ketika sebuah tempat (Desa) hanya dihuni oleh sepuluh kepala keluarga, maka  menunjuk salah satu pemimpinya dan pemimpin itu diberi nama /disebut PANEPULUH .  Ketika 10 keluarga tersebut berkembang menjadi seratus kepala keluarga maka akan lahir seorang pemimpin yang bertanggung jawab atas 100 kepala keluarga dan pemimpin tersebut diberi nama PENATUS, ketika 100 kepala keluarga tersebut berkembang menjadi 1000 kepala keluarga maka akan lahir seorang pemimpin yang bertanggung jawab atas 1000 kepala keluarga ,pemimpin tersebut diberi nama PANEWU demikian seterusnya .
Sebelum terbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia bahkan jauh sebelum terbentuk / berdiri negara –negara feodal yang berbentuk Kerajaan dan Kasultanan di Nusantara, desa – desa dan atau apapun nama lainya, sudah lahir dan eksis terlebih dahulu dengan segala pranatanya, mulai dari Pranata Hukum, Pranata Adat, Pranata sosial dan Pranata Budayanya. Didalam hal ini bisa ditelusuri dari cerita - cerita tutur tinular yang diceriterakan secara turun- temurun serta penelusuran nama-nama kedudukan pejabat desa yang masih bisa ditemui saat ini /setidaknya masih diingat generasi tua desa yang masih hidup hingga saat ini .
Seperti nama Penatus di wilayah kabupaten Cilacap Jawa tengah dan sekitarnya sampai saat ini adalah sebutan bagi para kepala Dusun, PANEWU / KUWU sampai saat ini adalah sebutan bagi para Kepala Desa diwilayah Kabupaten Cirebon, Indramayu, Kuningan dan Majalengka propinsi Jawa Barat. JAGA TIRTA dahulu adalah nama / sebutan dari orang yang diberi tugas membagi distribusi air bagi masyarakat desa baik untuk pertanian maupun air minum, JAGA TIRTA dahulu adalah seseorang yang diberi tugas oleh pimpinan desa untuk bertanggung jawab masalah keamanan dan ketertiban sebuah desa. Selanjutnya kedudukan kepala suku, kepala adat dan seterusnya.
Pranata Hukum peninggalan desa dimasa lampau adalah berupa HUKUM ADAT  dengan landasan ADAT   ISTIADAT adalah sebuah kesepakatan bersama seluruh masyarakat desa pada saat itu yang dibuat dan disepakati untuk menjaga ketertiban masyarakat desa yang  melahirkan sangsi adat bagi pelanggarnya. Pranata Sosial asli peninggalan desa dimasa lampau berupa GOTONG ROYONG ,GUGUR GUNUNG yang didalam era kekinian sering disebut kerja bhakti dst. Pranata Budaya yang masih dilihat sampai saat ini adalah budaya bersih desa dengan segala ritualnya ,yang dianataranya adalah ziarah ke makam pendiri / tertua desa, membersihkan pusaka - pusaka peninggalan leluhur desa, yang diakhir ritual biasanya ditutup dengan pentas seni  tradisional setempat .
          Ilustrasi gambaran sejarah tentang desa ini memang saya ambil dari desa-desa dipulau Jawa ,dan tidak saya sebutkan kesejarahan nama - nama desa diluar jawa, hal ini bukan ada maksud primordialisme Jawaisme tetapi lebih dikarenakan keterbatasan ruang dan waktu, dan untuk desa – desa luar jawa diseluruh Indonesia hampir mayoritas memiliki kemiripan / keseragaman yang sama tetapi dengan nama lain yang sangat berbeda – beda .
                Agar tidak terlalu bias dan menyimpang dari tema bahasan awal yaitu tentang Undang-Undang Desa, maka kita ajak para pembaca  kembali pada pada bahasan awal. Bahwa sejak zaman Orde lama seluruh aturan perundang-undangan yang mengatur tentang desa hanya menumpang diundang-undang Pemerintahan Daerah dan yang diatur bukan masalah desa secara keseluruhan tetapi hanya mengatur tentang PEMERINTAH DESA. Pada Era Orde Baru (ORBA) telah lahir Undang-Undang No.5 tahun 2007 mengatur tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DESA bukan mengatur tentang Desa secara keseluruhan. Pada awal ORDE REFORMASI lahir Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 adalah mengatur tentang OTONOMI DAERAH yang didalamnya numpang aturan-aturan tentang PEMERINTAH DESA bukan mengatur tentang Desa. Pada saat ini lahir UU Nomor 32 Tahun 2004 yang didalamnya mengatur atas 3 hal yaitu (1) Mengatur tentang PEMERINTAH DAERAH (2) Mengatur tentang PEMILIHAN KEPALA DAERAH (3) Mengatur tentang PEMERINTAH DESA sekali lagi tidak mengatur tentang desa secara keseluruhan.
Dari keseluruhan paparan tersebut diatas terbukti dengan jelas bahwa sejak Indonesia merdeka sampai tulisan ini dibuat belum pernah ada UU yang mengatur tentang Desa . Di Nusantara ini pernah lahir Undang-Undang yang mengatur tentang desa justru pada saat jaman Kolonial Belanda dimana saat itu lahir UU Inland Geemente Ordonancie (IGO) untuk desa-desa di Jawa Madura dan (IGOB) untuk desa-desa diluar Jawa, dari sini dapat dilihat bahwa Belanda paham betul keragamnan desa-desa di Hindia Belanda sehingga dibuatkan aturan secara terpisah dan tidak diseragamkan yang akan berakibat rusaknya kultur dan budaya desa-desa di Nusantara . Mungkin Belanda mengerti arti Pribahasa Jawa yang mengatakan DESO MOWO CORO NEGORO MOWO TOTO ( Desa memiliki cara / adat dan negara memiliki pranata / tatanan hukum) .
Oleh Pemerintahan Hindia Belanda Pranata Pemerintahan Desa diberi otonomi seluas-luasnya, menyangkut pemimpin desa / Kepala Desa dan aparatur pemerintah desanya ( Pemilihan kepala desa secara langsung oleh masyarakat desa dimulai sejak jaman Kolonial belanda ). Desa diberi kewenangan penuh mengatur pranata sosial , pranata budaya dan pranata hukum adatnya kecuali hal-hal kusus yang diatur dengan hukum Hindia Belanda. Termasuk diantaranya masalah tanah bengkok bagi desa - desa di Jawa khususnya, maka apabila saat ini para kepala desa dan perangkat desa khususnya dipulau jawa yang menikmati dengan menggarap tanah bengkok didesanya masing-masing hal tersebut adalah warisan aturan yang dibuat oleh Belanda melalui UU IGO. Kenyataan bahwa sejak Indonesia merdeka belum pernah ada UU yang mengatur tentang desa inilah yang mernjadi landasan / pijakan Parade Nusantara terus mendorong lahirnya UU Desa dengan kandungan maksud desa dapat diatur secara integral dan desa tidak lagi diatur secara parsial seperti saat ini .

APA YANG SESUNGUHNYA  DIDALAM UU DESA ?
Sesungguhnya banyak yang belum mengerti  bahwa skala prioritas pertama dan utama yang kita perjuangkan didalam UU Desa adalah, agar Pemerintah Desa  diberi KEWAJIBAN, HAK dan KEWENANGAN. Sebab selama ini UU yang mengatur tentang Pemerintah Desa  baik yang lahir di era Orde Baru sampai dengan Orde Reformasi ini hanya memberi  KEWAJIBAN saja kepada Pemerintah Desa yang dibungkus dan dikemas dalam tugas PEMBANTUAN, silahkan dicek dengan teliti mulai UU No. 5 Th 1979, UU No.22 Tahun 1999 dan UU No.32 Tahun 2004 saat ini !!!!!.
Sesuai dengan amanat UUD ’45 pasal 18B ,mengamanatkan bahwa “Pemerintah mengakui hak adat dan hukum adat-istiadat yang berlaku secara turun –temurun didesa sepanjang masih ada dan tidak bertentangan dengan hukum positip Indonesia “ . Amanat UUD, khusunya yang mengenai Pemerintah..........dst , didalam hal ini yang dimaksud adalah Pemerintah pusat, mengakui hak adat, hukum adat istiadat tetapi didalam UU apapun yang mengatur tentang desa tidak pernah dijelaskan dengan JELAS baik didalam UU maupun PP, hak adat itu apa dan adat istiadat desa serta hukum adat desa seperti apa yang diakui oleh Pemerintah saat ini. Didalam UU Desa yang sedang dalam proses perjuangan ini, Parade Nusantara hanya meminta PENEGASAN baik secara explisit maupun emplisit dan diatur dengan jelas didalam BAB dan Pasal didalam UU Desa mendatang, atas pengakuan atas HAK ADAT, HUKUM ADAT & ADAT  ISTIADAT  DESA yang selanjutnya akan menjadi tanggung jawab Pemerintahan Desa sebagai pelaksana eksekutif Desa .
Jika dipertanyakan oleh para pihak ,mengapa perlu penegasan atas KEWAJIBAN ,HAK dan KEWENANGAN desa yang harus diatur didalam UU Desa? maka berdasarkan data dan fakta serta pengalaman hidup selama puluhan tahun dipedesaan baik sebagai rakyat desa biasa maupun sebagai kepala Desa, saya akan menjawab dengan tegas bahwa , tanpa pengakuan atas hak-hak desa yang dituangkan didalam UU Desa maka selamanya desa akan terus menjadi OBYEK dalam segala bidang oleh supra Desa ( Pemerintahan diatas Pemerintahan Desa ), Desa tidak akan pernah mampu menjadi SUBYEK, sehingga cita-cita TRI SAKTI bahwa rakyat terutama rakyat desa mandiri dalam bidang ekonomi, rakyat berdaulat dalam bidang Politik dan rakyat berkepribadian dalam bidang budaya hanya akan menjadi slogan kosong belaka, seperti jauh panggang dari api. Didalam makalah ini saya akan memberi contoh kongkrit agar mudah dipahami oleh pembaca, tentang bagaimana sisi lemahnya Pemerintahan desa serta rusaknya desa akibat tidak diberikanya HAK & KEWAJIBAN yang diatur didalam UU Desa. Diantaranya adalah :

  1. Sampai dengan saat ini, kurang-lebih sudah 67 % sumber mata air yang mengalir dari kampung, desa dan gunung yang berada diwilayah kerja desa telah dikuasai secara absolut oleh Supra Desa dan PT. DANONE perusahaan bangsa Perancis yang beroperasi di Indonesia yang terkenal sebagai produsen air mineral merek AQUA. Kalau hal ini terus dibiarkan tanpa ada intervensi regulasi berupa aturan UU oleh pemerintahan pusat, bukan hal yang tidak mungkin dalam kurun waktu 10 s/d 20 tahun mendatang anak cucu kita warga masyarakat desa kalau akan minum air yang mengalir dari tanah leluhurnya sendiri harus membeli dari bangsa Asing . Akankah hal ini akan kita biarkan terjadi wahai para pembaca yang budiman? Oleh karenanya Parade Nusantara didalam UU Desa berharap yang sangat minimal saja yaitu, agar ditegaskan melalui UU Desa bahwa Tanah kas Desa, tanah bengkok desa, tanah makam leluhur desa, tanah makam desa, tanah pasar desa dan tanah SUMBER MATA AIR DESA menjadi hak dan kewenangan desa didalam menjaga dan pengelolaanya, tanpa adanya intervensi dari supra desa.
  2. Parade Nusantara dengan tegas meminta agar didalam salah satu pasal UU Desa mencantumkan pasal yang diktumnya berbunyi “ Bagi perusahaan baik perusahaan Negara ,perusahaan daerah, perusahaan swasta nasional maupun perusahaan asing, apabila melakukan usaha baik dalam bidang pertanian, perkebunan, pertambangan / Maining dan usaha-usaha lainya dalam skala besar diwilayah kerja desa maka wajib memberikan penyertaan saham kepada desa-desa terkait. Pasal ini perlu diperjuangkan agar masyarakat desa tidak hanya menjadi penonton abadi dan hanya menjadi kuli atas exploitasi  ditanah leluhurnya. Tanpa adanya pasal yang seperti ini didalam UU Desa maka akan marak terjadi terus menerus konflik atara rakyat desa setempat dan para pengusaha . Konflik semacam ini telah terjadi dimana-mana diantaranya terjadi di daerah MESUJI Lampung Timur , NTB , Freeport di Mimika Papua, di Riau, Kalimantan, Sulawesi, di NTT sampai dengan di Propinsi NAD . Menurut pengamatan penulis hal ini tidak akan pernah berhenti, kalupun berhenti hanya akan bersifat sementara, kalaupun ini terus terjadi adalah hal yang sangat wajar  konflik itu terus terjadi ,sampai  lahirnya aturan perundangan yang menjamin azaz-azaz keadilan yang dalam hal ini adalah UU Desa yang memberi porsi secara proporsional kepada masyarakat desa setempat melalui BUMDes ( Badan Usaha Milik Desa) yang dijamin dalam Undang-Undang Desa . Adalah sebuah kewajaran kalau terjadi  konflik yang dilakukan masyarakat pedesaan di Bumi Lancang Kuning Riau kepada pengusaha perkebunan Kelapa sawit diwilayah itu . Bahwa pada saat ini telah ada hamparan  perkebunan Kelapa Sawit kuang lebih seluas 3,7 juta Ha yang dimiliki oleh PT . BANK TABUNG HAJI MALAYSIA , konsesi lahan diberikan oleh supra desa mulai dari pemerintah Kabupaten ,Pemerintah Propinsi sampai dengan Pemerintah Pusat , didalam memberi konsesi supra desa melakukanya secara serampangan atas batas –batas dan luasan yang tidak jelas ,sehingga para penguasaha besar Kelapa sawit ketika merasa sudah mengantongi ijin resmi ,kalaupun didalam luasan ijin tertulis tersebut didalamnya ada tanah makam penduduk desa ada kampung main libas dan dibabat saja ,hal ini tentu saja sangat tidak bijak , arogan dan menyakiti hati masyarakat desa setempat . Fakta-fakta tragis dapat kita sama-sama bayangkan ,bahwa lahan yang ditanami Kelapa Sawit 100 % adalah lahan wilayah kerja desa , yang menanam Kelapa Sawi adalah warga desa , yang merawat dan  memanen kelapa sawit adalah warga desa tetapi pabrik CPO Kelapa Sawit berada di Malaysia , sehingga masyarakat desa setempat merasa benar - benar menjadi penonton abadi dan hanya sebagai kuli ditanah peninggalan leluhurnya sendiri  tanpa adanya konsesi dari para konglomerat yang menguasai wilayah kerjanya , kalau sampai ini terus menerus terjadi tanpa adanya intervensi berupa regulasi (aturan Perundang-Undangan ) maka konflik akan terus marak terjadi dan skalanya akan semakin membesar . Hal yang sama meskipun dengan kasuistik yang sedikit berbeda terus meletup di Papua atas PT.FREEPORT, Nusa Tenggara Barat atas PT.NEWMONT , di Sultra atas konflik pertambangan emas rakyat melawan pemodal besar yang mendapat perlindungan oknum aparat keamanan dan pejabat daerah setempat dst ,dsb,dll .

Apabila didalam UU Desa dimaksud ada kepastian pasal yang memberi penyertaan modal bagi desa-desa terkait yang wilayahnya diexsploitasi baik untuk perkebunan maupun pertambangan melalui BUMDes ,maka masyarakat desa setempat akan turut serta sedikit merasakan kemakmuran ,lebih dari itu masyarakat desa sekitar merasa di manusiakan sehingga akan tumbuh perasaan sama-sama memiliki ,sama-sama bertanggung jawab menjaganya ,sehingga akan tercipta rasa saling asah ,saling asih dan saling asuh antara corporasi besar dan masyarakat desa setempat . Penyertaan saham yang dimaksudkan Parade Nusantara didalam UU Desa tidak harus besar dan membebani perusahaan cukup antara 5 s/d 10 % saja untuk semua desa yang terkait diarea kerja perusahaan dimaksud . Tetapi pandangan Parade Nusantara yang dituangkan didalam draf sandingan RUU Desa mendapat perlawanan keras terutama dari Pemerintah yang menganggap bahwa ide Parade Nusantara ini akan sangat menghambat investasi di Indonesia ,menanggapi ini Parade Nusantara tidak pernah bergeser satu incipun ,tetapi tetap nelangsa dan selaku ketua umum Parade Nusantara terus mengelus dada ,bahwa ternyata Pemerintah Pusat kita ternyata memposisikan diri memilih menjadi budak investor asing dari pada membela hak –hak minimal rakyatnya sendiri .
          TUNTUTAN  PARADE  NUSANTARA ATAS ALOKASI  DANA  PEMBANGUNAN  DESA ( sudah tidak perlu lagi di jelaskan karena sudah dijelaskan dalam catatan TANGGAPAN  KETUA UMUM  PARADE  NUSANTARA ATAS  STETMEN MENTERI DALAM  NEGERI RI ,silahkan diikuti ) .
          TUNTUTAN   PARADE  NUSANTARA  MENGENAI  MASA JABATAN  KEPALA DESA  DAN PERANGKAT  DESA ( juga sudah pernah ditulis didalam catatan lain)
          Demikian catatan makalah yang saya rampungkan diberbagai bandara di Indonesia sambil menunggu pesawat dan menghilangkan kejenuhan , semoga bermanfaat dan menjadi bahan diskusi cerdas bagi para pejuang desa .
                                                                                                                  Bandara Polonia Medan Oktober 2012




                                                                                                        ( H.Sudir santoso / Ketua Umum Parade Nusantara

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Makna Undang Undang Desa"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel